PRIA DI TANA TORAJA INI MENGAKU NABI, SALAT CUMA 2 KALI DAN TAK WAJIB PUASA RAMADHAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
SARA - AGAMA
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
188 KALI

Rabu, 04 Desember 2019

PRIA DI TANA TORAJA INI MENGAKU NABI, SALAT CUMA 2 KALI DAN TAK WAJIB PUASA RAMADHAN
[Klarifikasi]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan yang menanyakan kebenaran dari informasi “Pria Di Tana Toraja Ini Mengaku Nabi, Salat Cuma 2 Kali Dan Tak Wajib Puasa Ramadhan”.
[Penjelasan]
Humas Polres Tana Toraja menyatakan, beberapa pekan lalu, MUI mendeteksi ada ajaran sesat di Mengkendek yang mengatasnamakan umat Islam bernama Paruru Daeng Tau, sehingga MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polres Tana Toraja melalui Satbinmas.
Saat itu, Satbinmas sedang melakukan operasi Bina Waspada. “Setelah ada laporan, dilakukan upaya bersama pihak polisi menghadirkan Paruru untuk dibawa ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja dalam rangka memberikan penjelasan tentang ajaran yang disebarkan dan di sana Paruru mengaku dirinya sebagai nabi terakhir dan dalam ajarannya sangat menyimpang dari ajaran Islam saat seperti shalat cukup 2 kali saja dalam sehari, tidak perlu puasa, zakat, dan Haji,” tutur PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin, saat dihubungi mealui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2019).
Setelah mendengar keterangan Paruru, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran tersebut sesat.Polisi mengamankan Paruru di Polres dengan pertimbangan menghindari reaksi masyarakat.
“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang. Jadi polisi hanay mengamankan untuk dimintai keterangan karena belum ada laporan resmi MUI kepada Polisi sehingga Paruru dibolehkn pulng ke rumahnya waktu itu,” ucap Erwin.
Keesokan harinya, pihak kepolisian kemudian mengecek keberadaan Paruru di rumahnya dan di sana tidak ada aktivitas termasuk atribut LPAAP, bahkan sudah meninggalkan Tana Toraja.
“Informasi terakhir bahwa Paruru sedang berada di Palopo dan Kabupaten Luwu,” terangnya. Dilaporkan penistaan agama
MUI Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama.
Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Di Dusun Mambura terdapat 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya. “Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” jelas Jon Paerunan.

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025